Diduga Lakukan Pornografi dan Kekerasan Terhadap Anak, 6 Remaja di Bali Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Bali ungkap kasus pornografi dan kekerasan pada anak
Sumber :
  • Dok. Humas Polda Bali/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA BaliPolda Bali menetapkan enam orang remaja di Bali menjadi tersangka kasus dugaan pornografi dan kekerasan seksual terhadap tiga anak. 

108 Titik di Denpasar Kini Lebih Terang! Langkah Pemkot Cegah Kejahatan

Kasus kekerasan dan pornografi itu terjadi di sebuah rumah kontrakan Jalan Diponegoro Gang Mertha Yoga No. 8, Denpasar, pada Selasa, 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wita. 

"Tiga anak yang jadi korban mengalami syok dan trauma berat," jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Agus Bahari saat konferensi pers di Polda Bali, Rabu, 7 Mei 2025.

Bangun Sinergitas dengan Masyarakat, Kapolresta Denpasar Sambang Kamtibmas di Hotel Puri Santrian

Tiga korban anak itu masing-masing. AMS (15), KMG (17) dan ERM (17). Sedangkan enam tersangka yakni, GDN, KEP, KAP, GAR, STF, JIA dan MWD.

Agus mengatakan, ketiga korban diduga melakukan pencurian gas hingga berbuntut tindak pidana kekerasan tersebut.

Putri Koster: IKM dan Start Up di Bali Harus Punya Branding dan Ikuti Kemajuan Digitalisasi

"Terhadap ketiga korban, pelaku menganiaya dengan cara memukul, menendang, menginjak dan sempat menembak salah satu korban dengan senjata airsoft gun," kata AKBP Agus

Selain kekerasan fisik, pelaku juga memaksa korban untuk melakukan aksi pornografi.  Ketiganya dipaksa bertelanjang dengan melakukan swaseksual atau masturbasi di depan para pelaku.

Aksi itu direkam oleh tersangka KEP dengan ponselnya dan mengirim vidionya ke grup yang diberinama 'Hidup Sehat'. Selanjutnya, salah satu anggota grup berinisial MPR meneruskan vidio tersebut ke grup kelas hingga viral.

"Ketiga korban mengalami syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah. Sedangkan korban ERM juga mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut, luka tembak pada kaki kanan di atas betis," jelas Agus.

Keenam pelaku dijerat pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pasal 14 UU No.12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Serta, pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.

"Kami mengimbau orang tua dan para guru di sekolah, mari kita awasi tingkah laku dan pergaulan anak-anak kita, ajak komunikasi serta awasi keberadaan anak-anak kita," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Agus Bahari.