Kakek Cabuli Cucu Usia 2 Tahun di Lombok Tengah Jadi Tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak
Sumber :
  • Shutterstock/ VIVA Banyuwangi

Lombok Tengah, VIVA Bali –Seorang kakek berusia 55 tahun inisial AY asal kecamatan  Praya, Lombok Tengah tega mencabuli cucu perempuannya yang masih berusia 2 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu dan menggegerkan warga. Kini, AY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan polisi.

80 Atlet Dunia Ramaikan Kejuaraan Paralayang Lombok 2025

"Iya sudah tersangka dan ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025 di Praya.

Dia menjelaskan, pencabulan yang dilakukan tersangka kepada cucunya ini diketahui saat ibu korban pulang dari kebun dan mencari anaknya ke rumah orang tuanya.

Program Oplah 2025 Resmi Dimulai, Dukung Ketahanan Pangan Lombok Tengah

Setelah sampai di sana, ibu korban kemudian masuk ke dalam dan melihat anaknya sedang dicabuli oleh pelaku. Kondisi keduanya, baik korban dan tersangka dalam keadaan tidak berpakaian.

"Tersangka dan korban ini tinggal di dusun yang sama dan rumahnya berdekatan," ujar dia.

Museum NTB Akan Gelar Pameran Peradaban di Ajang MotoGP Mandalika Oktober Mendatang

Warga yang mengetahui kejadian itu pun langsung heboh. AY kemudian dibawa ke kantor lurah setempat dan kemudian diserahkan ke Polres Lombok Tengah untuk menghindari amukan masa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.