Kakek Cabuli Cucu Usia 2 Tahun di Lombok Tengah Jadi Tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak
Sumber :
  • Shutterstock/ VIVA Banyuwangi

Lombok Tengah, VIVA Bali –Seorang kakek berusia 55 tahun inisial AY asal kecamatan  Praya, Lombok Tengah tega mencabuli cucu perempuannya yang masih berusia 2 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu dan menggegerkan warga. Kini, AY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan polisi.

Dugaan Pungli di Bandara Lombok, Petugas Keamanan Minta Uang Puluhan Ribu ke Penumpang

"Iya sudah tersangka dan ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025 di Praya.

Dia menjelaskan, pencabulan yang dilakukan tersangka kepada cucunya ini diketahui saat ibu korban pulang dari kebun dan mencari anaknya ke rumah orang tuanya.

Sebagian Pedagang Siap Angkat Kaki dari Pantai Tanjung Aan

Setelah sampai di sana, ibu korban kemudian masuk ke dalam dan melihat anaknya sedang dicabuli oleh pelaku. Kondisi keduanya, baik korban dan tersangka dalam keadaan tidak berpakaian.

"Tersangka dan korban ini tinggal di dusun yang sama dan rumahnya berdekatan," ujar dia.

Pedagang di Pantai Tanjung Aan Masih Bertahan di Tengah Ancaman Penggusuran

Warga yang mengetahui kejadian itu pun langsung heboh. AY kemudian dibawa ke kantor lurah setempat dan kemudian diserahkan ke Polres Lombok Tengah untuk menghindari amukan masa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.