Soal Polemik SDN 1 Pengenjek, BPKAD Dorong Warga Gugat ke Pengadilan

Kepala BPKAD Lombok Tengah, Taufikurrahman
Sumber :
  • Ida Rosanti/ VIVA Bali

Lombok Tengah, VIVA Bali –Pemda Lombok Tengah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mendorong warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan SDN 1 Pengenjek kecamatan Jonggat untuk melayangkan gugatan ke pengadilan jika ingin lahan tersebut dilepaskan Pemda.

Dugaan Pungli di Bandara Lombok, Petugas Keamanan Minta Uang Puluhan Ribu ke Penumpang

Hal itu adalah satu-satunya jalan yang harus ditempuh warga kalau menginginkan lahan itu dikembalikan seperti permintaan mereka. Pasalnya, kalau meminta Pemda melepaskan lahan itu secara sukarela maka tidak bisa dilakukan karena akan melanggar aturan. Di mana, pelepasan aset harus melalui proses peradilan.

"Karena di Permendagri itu disebutkan pelepasan hak aset oleh Pemda itu karena keputusan pengadilan. Jadi tidak bisa serta merta," kata Kepala BPKAD Lombok Tengah, Taufikurrahman pada Bali.viva.co.id, Senin, 30 Juni 2025 di Praya. 

Sebagian Pedagang Siap Angkat Kaki dari Pantai Tanjung Aan

Dia menjelaskan, SDN 1 Pengenjek saat ini tercatat sebagai aset Pemda di bawah Dinas Pendidikan. Hal itu dibuktikan dengan adanya sertifikat. Kalau lahan itu diserahkan ke warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, maka Pemda bisa terancam terkena sanksi pidana karena melanggar aturan, meski warga juga memiliki bukti-bukti kuat.

"Misalnya warga kita yang di Pengenjek ini punya banyak bukti lengkap, tertulis, lisan dan saksi mata semua lengkap kemudian dia datang ke kami, terus kami hapus gitu, tidak bisa," tegas Taufikurrahman.

Pedagang di Pantai Tanjung Aan Masih Bertahan di Tengah Ancaman Penggusuran

Menurutnya, Pemda sama sekali tidak mengulur- ulur waktu di dalam proses penyelesaian polemik klaim lahan di SDN 1 Pengenjek ini. Karena diakui hal itu sudah mengganggu proses belajar mengajar di sekolah itu. Akan tetapi, proses penyelesaian ini memang harus dilakukan lewat jalur pengadilan. 

Dia meyakinkan warga yang engklaim lahan untuk percaya terhadap proses peradilan yang adil dan memandang semua warga negara sama di mata hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title