Buntut Arogansi Oknum Polisi, IJTI Tapal Kuda Layangkan Surat Somasi ke Polres dan Brimob Bondowoso
- Anton Heri Laksana/ VIVA Bali
Sementara itu Chuk S Widarsa, wartawan Detik.com, mengatakan, somasi ini bentuk kritik keras jurnalis atas pelarangan pengambilan foto dan video.
Lebih-lebih, saat kejadian seluruh jurnalis termasuk dirinya tak melanggar aturan proses evakuasi bahkan posisi jenazah berada dalam kantong.
"Hari kebebasan pers, kita justru dihalang-halangi saat meliput. Ini kan sudah kebablasan," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, perbuatan tersebut sudah jelas melanggar UU nomer 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat (1).
Di sana sudah dijelaskan bahwa "bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers".
Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengatakan, telah menerima somasi dari jurnalis dan akan meneruskan kepada pimpinan.
Di internal Polres juga telah memanggil personil yang dimaksud telah dilakukan pemeriksaan.