Transaksi Sabu Gagal Total, Pria Ini Diciduk di Parkiran Alfamart Lembar

Petugas Satresnarkoba Polres Lombok Barat saat mengamankan
Sumber :
  • Dok. Humas Reslobar/ Viva Bali

Lombok Barat, VIVA Bali –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial LS alias S (46) berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di area parkiran Alfamart Dusun Songkang, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, pada Kamis kemarin 26/6.

Sering Jadi Keluhan, Area Parkir RSUD Praya Bakal Diperluas

 

“Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Jumat, 27 Juni 2025.

Diikuti 1.957 Peserta, Karate Championship Bupati Lombok Tengah Cup 4 Dimulai

 

Tim opsnal yang mendapat informasi langsung melakukan pengintaian di lokasi dan mendapati seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan. Setelah dipastikan, petugas pun langsung mengamankan LS yang diketahui berdomisili di Dusun Jelateng Sedenggang, Desa Sekotong Timur.

Curi Laptop Mahasiswa, Residivis Asal Lombok Tengah Ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi gulungan tisu dan satu klip plastik transparan yang diduga berisi sabu. “Barang bukti yang kami amankan berupa kristal bening yang diduga sabu seberat bruto 0,643 gram dan netto 0,455 gram,” jelas AKP Nyoman Diana.

 

Selain sabu, polisi juga menyita satu pipet plastik putih, klip plastik kosong, satu unit ponsel, serta dompet hitam berisi uang tunai Rp500.000. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh saksi umum untuk menjamin transparansi.

 

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa LS berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika. “Tersangka ditangkap saat hendak mengantar pesanan sabu kepada pembeli,” lanjutnya.

 

LS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial H yang berdomisili di Dusun Kambeng, Sekotong Timur. Ia membeli sabu seharga Rp700 ribu dan berniat menjual kembali seharga Rp750 ribu untuk mendapat keuntungan.

 

Atas perbuatannya, LS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, atau pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

 

“Peredaran narkotika ini merusak generasi bangsa. Negara adalah korban dalam setiap kasus narkoba,” tegas AKP Nyoman Diana.