Cinta Terlarang Oknum ASN PPPK di Bima, Lapor Polisi Setelah Video Mesum Tersebar

Ilustrasi peredaran video porno
Sumber :
  • https://www.rri.co.id/singaraja/krimin

Bima, VIVA Bali –Seorang ASN PPPK inisial J, 37 tahun asal Kecamatan Woha Kabupaten Bima, NTB menjalin cinta terlarang dengan pria beristri inisial N, 37 tahun. Kini hubungan mereka berakhir di kantor polisi setelah video call seks (VCS) dan foto syur perempuan tersebut tersebar.

Anak Pelaku Persetubuhan di Bima Dilecehkan Kakeknya

Korban resmi melaporkan pacarnya yang berdomisili di Kecamatan Monta Kabupaten Bima itu ke Polres setempat atas dugaan pengancaman. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima.

Dari informasi yang dihimpun, korban dan terduga pelaku menjalin hubungan asmara sejak 2023 lalu. Selama berpacaran keduanya sering melakukan VCS. Tanpa sepengetahuan sang pacar, terduga pelaku diam-diam merekam dan screenshot layar adegan tersebut. 

Kunjungi Korban Kebakaran, Wakil Bupati Bima: Hati-hati Pakai Gas LPG

Belakangan video dan foto syur tersebut dijadikan terduga pelaku untuk memperalat korban. Pelaku kerap ancam sebar video jika keinginannya tidak dituruti. 

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengaku, kasus itu sedang proses penyelidikan. Sementara terduga pelaku belum diamankan.

Kelelahan, Seorang Jamaah Haji asal Bima Meninggal di Tanah Suci Jelang Kepulangan

"Kasus ini masih lidik," kata Abdul Malik dihubungi Rabu, 25 Juni 2025.

Sementara Kepala UPT PPA Kabupaten Bima Muhammad Umar mengatakan, kasus ini terungkap pada pertengahan Juni 2025. Pihaknya sudah memberikan pendampingan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku tertekan setelah videonya beredar. 

Halaman Selanjutnya
img_title