Pakar Hukum: Denda Rp 2 Juta Kepada Pengantin Anak di Lombok Tengah Masuk Pungli
Kamis, 19 Juni 2025 - 11:16 WIB
Sumber :
- Ida Rosanti/VIVA Bali
"Kita kenakan denda besarannya Rp 2 juta itu digunakan untuk melengkapi fasilitas sekolah," terang Abdul Hanan.
Adapun penarikan uang denda itu dilakukan karena sudah ada kesepakatan dengan komite sekolah atau orang tua siswa yang sudah disosialisasikan dan selalu diperbaharui setiap tahun ajaran baru.