Pakar Hukum: Denda Rp 2 Juta Kepada Pengantin Anak di Lombok Tengah Masuk Pungli

Pakar hukum Universitas Mataram Joko Jumadi.
Sumber :
  • Ida Rosanti/VIVA Bali

"Kita kenakan denda besarannya Rp 2 juta itu digunakan untuk melengkapi fasilitas sekolah," terang Abdul Hanan.

Pengunjung RSCM Dilarang Parkir Sembarangan di Bahu Jalan

Adapun penarikan uang denda itu dilakukan karena sudah ada kesepakatan dengan komite sekolah atau orang tua siswa yang sudah disosialisasikan dan selalu diperbaharui setiap tahun ajaran baru.