MAS Tidak Setuju Pemberian Denda Rp 2 Juta Kepada Anak yang Menikah Dini

Ilustrasi pengantin anak sasak.
Sumber :
  • Ida Rosanti/ VIVA Bali

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah Lalu Idham Khalid juga mengatakan bahwa tidak ada aturan resmi dari pemerintah daerah terkait pemberian denda bagi siswa yang menikah dini. Hal ini merupakan kebijakan dari pihak sekolah. Dinas Pendidikan juga belum berencana untuk menjadikan kebijakan  pemberian denda itu sebagai peraturan daerah yang final dan mengikat.

Para Terdakwa Kasus Korupsi TWA Gunung Tunak Jalani Sidang Perdana, Satu Orang Mangkir

"Mungkin itu kesepakatan tidak tertulis oleh pihak sekolah supaya ada efek jera agar tidak dicontoh murid lain," kata Idham.