Sopir Kendaraan Logistik Minta Penindakan ODOL Tidak Pandang Bulu

Petugas Satlantas Polres Jembrana sosialisasikan Penindakan ODOL
Sumber :
  • dok Satlantas Polres Jembrana/ Viva. Bali

Jembrana, VIVA Bali – Banyaknya kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi atau sering disebut Over Dimension and Over Loading (ODOL) dinilai menjadi pemicu kecelakan lalu lintas. Untuk itu, penindakan tegas akan dilakukan aparat kepolisian terhadap kendaraan ODOl, termasuk diwilayah hukum Polres Jembrana.

Pesona Wisata Gelar, Menyajikan Keindahan Alam Hingga Trekking

Kasat Lantas Polres Jembrana IPTU Aldri Setiawan melalui Kanit Regident, IPTU I Wayan Dharmayuda membenarkan rencana penindakan tersebut. Menurutnya hal tersebut untuk menindaklanjuti arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Untuk itu Satlantas Polres Jembrana kini tengah gencar melakukan sosialisasi mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2025.

“Sekarang masih tahap sosialisasi, kita gencarkan memberikan pembinaan kepada para sopir, pengusaha angkutan dan pengusaha karoseri yang ada di Jembrana,”ujar Dharmayuda saat ditemui Bali.viva.co.id diruang kerjanya, Selasa lalu.

Kecepatan Respon Menjadi Kunci Utama Layanan Polisi 110, Personil Polres Jembrana Harus Siap Siaga

 

Sosialisasi ODOL. Satlantas Polres Jembrana

Photo :
  • dok Satlantas Polres Jembrana /Viva Bali
Diduga Kena Serangan Jantung, Jemaah Haji Asal Jembrana Meninggal di Arab Saudi

 

Dharmayuda menambahkan dalam kurun waktu sebulan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sehingga rencana penindakan kendaraan kelebihan muatan dan dimensi (ODOL) akan berjalan sesuai rencana.

Ia melanjutkan  usai sosialisasi akan mulai dilakukan penindakan berupa teguran yakni dalam kurun waktu 1 Juli sampai 13 Juli 2025. Sedangkan tindakan tegas akan diterapkan 14 sampai 25 Juli 2025.

“Penindakan akan kita lakukan berbarengan dengan Operasi Patuh Agung 2025, kendaraan yang kasat mata terlihat melanggar akan kita berikan tindakan tegas berupa penilangan sesuai dengan Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”tegasnya.

Satlantas Polres Jembrana menilai keberadaan truk ODOL secara nyata telah menimbulkan dampak kerusakan parah di sepanjang jalur arteri Denpasar-Gilimanuk. Selain itu kendaraan dengan muatan berlebih, terutama yang ketinggiannya melampaui batas aman, sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain karena rawan terjadi kecelakaan.

Tindakan tegas yang diberlakukan oleh aparat kepolisian mendapat tanggapan dari para sopir. Secara umum para sopir mengaku sangat setuju dengan pemberlakuan batas muatan dan dimensi. Hanya saja dalam penerapannya harus memperhatikan aspek yang lain. Selain itu yang menjadi catatan saat dilakukan penindakan tidak terjadi tebang pilih sehingga tidak terjadi gesekan sesama sopir.

“Tolong juga berikan kami solusi terkait ongkos, serta saat penindakan jangan pandang bulu,”ujar Ketua Paguyuban Sopir Pasemetonan Logistik Bali(PLB) Putu Oka saat dihubungi Bali.viva.co.id, Kamis 12 Juni 2025.

Oka menambahkan penindakan jangan hanya ke sopir melainkan juga ke perusahaan pengguna jasa angkutan serta kepemilik kendaraan. Pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan sesama komunitas sopir. Selama belum ada penindakan, para sopir belum mengambil tindakan apapun.

“Kami sopir ibarat robot yang bekerja sesuai perintah,”kata sopir truk asal Desa Dangin Tukadaya, Jembrana, Bali.