Kawasan Kumuh di Lombok Tengah Capai 921 Hektar
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
Lombok Tengah, VIVA Bali –Luas kawasan kumuh di kabupaten Lombok Tengah mencapai 921 hektar dan tersebar di semua kecamatan. Pemerintah daerah Lombok Tengah berharap pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD dapat dimanfaatkan untuk mengatasi persoalan kawasan kumuh tersebut.
"Kawasan kumuh seluas 921 hektar lebih. Sebenarnya kalau kita gabungkan (pokir) untuk mengatasi kawasan kumuh itu mungkin bakal tuntas,"kata Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lombok Tengah Lalu Kanjeng Susila pada Bali.viva.id. Kamis, 12 Juni 2025.
Dia mengatakan, kawasan kumuh ada di semua kecamatan di Lombok Tengah, termasuk kota Praya.
Dari total 921 hektar, sebanyak 21 hektar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah Lombok Tengah. Selebihnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan juga pemerintah pusat.
Kalau menggunakan pokir dewan yang juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Tengah, seluruh kawasan kumuh yang menjadi kewenangan pemerintah daerah diperkirakan bisa teratasi.
"Karena sejatinya dana pokir itu menggunakan APBD. Sama sebenarnya. Tapi diajukan oleh dewan. Alur penggunaan anggaran saja yang beda," katanya.
Namun masalahnya adalah pokir dewan untuk mengatasi kawasan kumuh ini tidak bisa dilakukan di lokasi sesuai data dan pemetaan yang dilakukan Dinas Perkim. Melainkan dilakukan berdasarkan usulan anggota DPRD dan di daerah pemilihan masing-masing.