Pengantin Anak Viral Bayar Denda Rp 2 Juta ke Sekolah Karena Menikah Dini

Ilustrasi pengantin anak
Sumber :
  • Dok. Antokubus26/ VIVA Bali

Lombok Tengah, VIVA Bali –SMY (14), pengantin perempuan yang viral di Lombok Tengah beberapa waktu lalu harus membayar denda kepada pihak sekolah sebesar Rp 2 juta karena menikah di usia dini. Siswi SMPN 1 Praya Timur, Lombok Tengah tersebut masih duduk di bangku kelas VII  ketika menikah dengan SR (17) dan sempat membuat heboh media sosial.

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pernikahan Anak di Lombok Tengah

Kepala SMPN 1 Praya Timur Abdul Hanan,  Kamis, 12 Juni 2025 mengatakan, denda yang diterapkan kepada SMY diberikan untuk memberikan efek jera sehingga tidak dicontoh oleh siswa-siswi lain.

"Kita kenakan denda besarannya Rp 2 juta itu digunakan untuk melengkapi fasilitas sekolah," terang Abdul Hanan.

Pernikahan Anak Hampir Terjadi Lagi di Lombok Tengah

Uang Rp 2 juta tersebut kini sudah diterima oleh pihak sekolah yang diserahkan oleh kepala dusun tempat tinggal SMY.

Di sisi lain, hingga kini data SMY sebagai siswi SMPN 1 Praya Timur masih ada dan belum dihapus. Sehingga SMY disilahkan  untuk melanjutkan sekolah jika menginginkannya.

Tiga Kursi Kosong, Belum Ada Usulan PAW ke Sekretariat DPRD Lombok Tengah

"Sekolah tidak mengeluarkan datanya dan kami persilahkan jika mau masuk sekolah,"  katanya. 

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Lombok Tengah Lalu Hilim mengatakan, tidak ada regulasi resmi dari pemerintah daerah yang mengatur tentang pemberian denda bagi siswa-siswi yang menikah dini. Kebijakan itu semata-mata dari pihak sekolah dan tidak dilarang.

"Regulasi tentang denda belum ada. Kemungkinan itu  awik-awik (aturan) sekolah dalam rangka menuntaskan program belajar tiga tahun  dan sekolah mungkin membuat perjanjian dengan siswa ketika awal masuk sekolah," katanya.