Penyegelan Haycill Brew Cafe di Mataram, Langgar Izin Hingga Jual Minol
- Ramli Ahmad/ VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Sebuah kafe kekinian yang tengah populer di kalangan anak muda, Haycill Brew Cafe, resmi disegel sementara oleh petugas gabungan dari Pemerintah Kecamatan Mataram pada malam Sabtu 31 Mei 2025. Penegakan hukum ini dilakukan di lokasi kafe yang terletak di Jalan Catur Warga, Kelurahan Pejanggik kecamatan Mataram Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat setempat.
Tindakan penyegelan ini merupakan bagian dari operasi penertiban yang melibatkan berbagai unsur, termasuk petugas kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Masyarakat menyampaikan keluhan mengenai kebisingan yang dihasilkan oleh aktivitas kafe tersebut, serta jam operasional yang kerap melewati batas waktu yang diizinkan, mengganggu kenyamanan lingkungan sekitarnya.
Sonya Margaretha, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Pol PP Kota Mataram, menjelaskan bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena Haycill Brew Cafe melanggar ketentuan izin usaha. Menurutnya, lokasi izin kafe tersebut terdaftar di Kelurahan Mataram Timur, namun operasional kafe berlangsung di Kelurahan Pejanggik.
"Selain lokasi izin tidak sesuai, seharusnya jualan makanan dan minuman, cafe ini malah menjual minuman beralkohol (minol) dan mengganggu warga yang kerap melakukan aktivitas hingga larut malam," ujar Sonya pada Selasa, 3 Juni 2025.
Penyegelan ini tentunya menjadi langkah tegas dari pihak pemerintah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Sebagai tindakan lebih lanjut, tim gabungan telah melakukan pembinaan kepada pemilik kafe, yang mengakui kesalahan dan telah menyetujui semuanya secara tertulis.