Umat Hindu Batu Dawa Tolak Eksekusi, PHDI NTB dan Kemenag Turun Tangan
- Ramli Ahmad/ VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Parisade Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB dan Bimas Hindu Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB, turun ke Umat Hindu di Batu Dawe, Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram. Kedatangan kedua pihak ini, Senin 26 Mei 2025, untuk meredam situasi yang tengah memanas akibat rencana eksekusi lahan kuburan (Setra) oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Untuk diketahui, lahan Setra tersebut sudah ada sejak Batu Dawe terbentuk sekitar tahun 1890 an. Kemudian Pada tahun 2018, pengurus pura juga telah memproses hingga sertifikat lahan setra terbit atas nama Pelaba Pura Dalem Batu Dawe.
Sayangnya, Lahan Satre diklaim oleh Kompyang Wisastra Pande dari Gianyar, Bali. Mediasi sempat diupayakan, namun terhambat oleh kuasa hukum penggugat, hingga akhirnya menang melalui putusan PN Mataram.
Ketua Harian PHDI NTB, Ir. I Wayan Karioka, M.H., menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim kuasa hukum terus mengikuti proses hukum yang berjalan. Sebaliknya, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang, dan tidak terprovokasi isu soal rencana eksekusi lahan PN Mataram.
"Kami dari tim kuasa hukum bersama masyarakat Batu Dawe telah lama menangani kasus ini. Percayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Informasi terbaru menyebutkan adanya penundaan eksekusi. Kami mengimbau umat untuk tidak bertindak melawan hukum dan tetap menjaga kondusivitas," tegas Karioka, Senin.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Kabid Bimas) Hindu Kanwil Kemenag NTB, I Gde Suberata. Ia mengajak umat Hindu untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta menghindari provokasi.
"Untuk umat Hindu se dharma, mari kita bijaksana menyaring informasi yang beredar. Jangan terpancing isu yang tidak jelas. Kita ini bersaudara, mari mencari solusi secara damai. Serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Hindu selalu menjunjung damai," imbaunya.