Polres Lombok Barat Bongkar 21 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 33 Tersangka Diamankan
- Dok. Humas Polres Lombok Barat/ VIVA Bali
Lombok Barat, VIVA Bali –Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba. Dalam konferensi pers di halaman Mapolres pada Sabtu kemarin (24/5), Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, mengungkap bahwa sepanjang Januari hingga April 2025, pihaknya berhasil mengungkap 21 kasus narkotika, Senin, 26 Mei 2025.
“Dari Januari hingga April, kami berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dengan total 33 tersangka, terdiri dari 30 laki-laki dan 3 perempuan,” ujar AKBP Yasmara di hadapan awak media.
Ia merinci bahwa dari kasus-kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu seberat 157,96 gram dan ganja seberat 26,71 gram. Sebagian besar sabu, yakni 105,7 gram, telah dimusnahkan, sementara sisanya digunakan untuk keperluan penyidikan dan persidangan.
“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari empat tahun penjara hingga hukuman seumur hidup,” tambahnya.
Kapolres juga menyoroti tingginya angka kasus di wilayah Labuapi. “Dari total 21 kasus, 10 di antaranya terjadi di Kecamatan Labuapi. Ini menjadikan Karang Bongkot sebagai zona merah peredaran narkoba di Lombok Barat,” tegas Yasmara.
Selain narkoba, Polres Lombok Barat juga gencar memberantas peredaran minuman keras ilegal. Dalam Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi menyita ratusan liter tuak, brem, dan bir dari berbagai kafe tak berizin.
“Langkah ini kami lakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami ingin Lombok Barat bebas dari narkoba dan miras ilegal,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menambahkan bahwa sebagian besar narkotika yang masuk ke wilayahnya berasal dari luar daerah. “Pasokannya sebagian besar datang dari luar Lombok Barat, termasuk dari Lombok Timur,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya terkait keterlibatan perempuan. “Dua dari tiga tersangka perempuan terlibat sebagai pengedar dan perantara di wilayah Batulayar,” ungkap Diana.
Dalam rangka pencegahan, Polres bekerja sama dengan sejumlah instansi, mulai dari Kesbangpol, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan, untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba. Layanan rehabilitasi gratis pun disediakan bekerja sama dengan BNN dan Dinas Kesehatan.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi NTB, Kombes Pol Gede Suyasa, memberikan apresiasi atas kinerja Polres Lombok Barat. “Empat bulan, lebih dari satu ons narkoba berhasil diamankan. Ini kinerja luar biasa,” puji Gede.
Ia menegaskan bahwa BNNP NTB akan terus mendukung upaya Polres, khususnya dalam operasi gabungan dan pemetaan jaringan di zona rawan.