Kejaksaan Bebaskan Tersangka Penadah Sepeda Motor

Kejari Jembrana melepas baju tersangka
Sumber :
  • I Nyoman Sudika /Viva Bali

Jembrana, Viva BaliKejaksaan Negeri Jembrana membebaskan tersangka kasus penadahan sepeda motor melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Senin 26 Mei 2025. Kasus penadah motor hasil curian atas tersangka Rozikin dihentikan karena dinilai tersangka tidak mengetahui sepeda yang dijualnya merupakan barang curian.

Sering Keliru Lihat Warna? Coba Tes Ini, Hasilnya Bikin Kaget

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, membeberkan ikwal Rozikin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Tersangka Rozikin asal Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini diduga telah melanggar Pasal 480 ke-2 KUH Pidana tentang penadahan. Dimana, tersangka telah menjualkan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy nopol DK 3430 ZT milik Ni Putu Sariani melalui media sosial facebook.

“Tersangka hanya diminta menjualkan sepeda motor tersebut oleh rekanya yang saat ini menjadi tersangka pencurian,” ujarnya

5 Ciri-Ciri Suami Mulai Selingkuh yang Sering Diabaikan Istri

Kejadian tersebut berawal dari Faturohman tersangka pencurian sepeda motor mendatangi rumah Rozikin di Grokgak Buleleng, Jumat,21 Maret 2025, guna menawarkan sebuah sepeda motor Honda Scoopy. Kepada Rozikin, Faturohman mengaku sepeda tersebut merupakan miliknya. Tersangka saat itu menolak membeli sepeda tersebut karena tidak memiliki uang.

Pada Selasa, 25 Maret 2025 Faturohman kembali mendatangi tempat bekerja tersangka di Denpasar, dengan tujuan meminta tersangka untuk membantu menjualkan sepeda motornya seharga 2 juta rupiah.  Kemudian tersangka menyetujui untuk membantu menjual sepeda tersebut. Dimana saat itu Faturohman menyerahkan sepeda motornya dan STNK miliknya tersebut kepada tersangka.

Rahasia Orang yang Selalu Kelihatan Sibuk Padahal Gabut

 

Tersangka Rozikin menerima surat keputusan RJ

Photo :
  • I Nyoman Sudika/ Viva Bali

 

Beberapa hari kemudian tersangka memposting penjualan sepeda motor tersebut di media sosial miliknya. Akhirnya sepeda tersebut laku terjual seharga 4 juta rupiah. Uang hasil penjualan diserahkan kepada Faturohman sebanyak 2 juta rupiah sedangkan sisanya diambil oleh tersangka. Apesnya, tersangka Rozikin ditangkap polisi pada Rabu 28 Maret 2025, karena sepeda yang dijualnya bukan milik Faturohman, melainkan barang curian.

“Berdasarkan hal tersebut, serta pihak pemilik sepeda motor (korban) sudah memaafkan tersangka maka kita hentikan kasusnya melalui Keadilan Restoratif. Penghentian penuntutan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta telah disetujui oleh pimpinan kami di kejaksaan Agung, “jelas Meyke Saliama.

Pelaksanaan Keadilan Restoratif, di laksanakan di aula Kejaksaan Negeri Negara yang ditandai dengan pembukaan rompi tahanan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Negara, serta penyerahan Surat keputusan Rj. Selain itu barang bukti berupa Handphone diserahkan sepada Rozikin, sedangkan sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya (korban).

Meski sudah bebas dari tuntutan, Rozikin harus menjalani sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan masjid di tempat tinggalnya selama satu bulan.

“Melalui sanksi sosial ini, Kita harapkan Rozikin bisa lebih dekat dengan tuhan, menyadari kesalahannya, dan lebih berhati-hati ke depannya, namun harus tetap diberikan hak mencari nafkah karena juga memiliki tanggungan keluarga,”tutup Meyke Saliama.