Fakta Tentang Peluru Karet Yang Harus Kamu Ketahui

Fakta Tentang Peluru Karet
Sumber :
  • https://www.abc.net.au/news/2025-06-10/what-are-rubber-bullets-la-proest-crowd-control/105397828?utm_source=chatgpt.com

Lifestyle, VIVA BaliPeluru karet sering disebut sebagai alternatif non-mematikan yang digunakan aparat dalam situasi pengendalian massa. Namun, di balik niatnya yang dimaksudkan untuk meminimalkan risiko fatal, terdapat sejumlah fakta penting yang perlu diketahui, mulai dari regulasi hingga dampak yang mungkin ditimbulkan.

Audio Journaling, Tren Self-Healing dengan Rekaman Suara

 

 

1.    Regulasi di Indonesia terkait peluru karet

Mengapa di Indonesia Banyak yang Merendahkan Pekerjaan Orang Lain?

 

Dalam regulasi nasional, peluru karet masuk dalam kategori senjata ‘kurang mematikan’ yang diperbolehkan untuk milik sipil dengan syarat lisensi dari Polri. Saat ini, kaliber yang diizinkan dibatasi maksimal 9mm. (UU No. 12 Tahun 1951 dan peraturan Kapolri)

Kenapa Banyak Pasangan Jatuh Miskin Setelah Menikah?

 

2.    Bukan sepenuhnya aman alias ‘non-fatal’ saja

 

Dokumen Justice Programs Office menyebut peluru karet termasuk kategori ‘non-lethal weapons’. Namun keamanannya tidak mutlak; masih ada risiko cedera serius, termasuk fraktur atau dampak organ vital, tergantung kekuatan dan jarak tembak.

 

3.    Dikembangkan sebagai pilihan daripada peluru tajam

 

Impact munitions seperti peluru karet dikembangkan sejak era 1970-an sebagai opsi lebih aman oleh aparat keamanan seperti militer dan polisi untuk mengatasi kericuhan, tanpa harus menggunakan kekuatan mematikan.

 

Peluru karet memang dirancang sebagai opsi ‘kurang mematikan’, namun ini bukan berarti sepenuhnya bebas risiko. Regulasi Indonesia membatasi penggunaannya, namun tetap ditekankan bahwa penggunaan ini masih bisa menyebabkan cedera serius. Diperlukan pelatihan, pemahaman, dan kehati-hatian dalam implementasinya