Memahami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Ilustrasi seorang yang kehilangan pekerjaan
Sumber :
  • https://unsplash.com/id/foto/orang-dengan-topi-keras-kuning-dan-jaket-coklat-kR4K8nJ9JRc

Lifestyle, VIVA Bali – Ditengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, banyak orang yang takut kehilangan pekerjaannya. Istilah pemutusan hubungan kerja atau PHK, seakan menjadi musuh bagi setiap pekerja. Bayangan kehilangan penghasilan, status pekerjaan, hingga rasa aman, membuat siapa pun resah ketika mendengar kabar pemutusan hubungan kerja.

Tips Menghemat Listrik di Rumah agar Tagihan Tidak Membengkak

Tapi PHK tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan hukum yang jelas mengatur hal ini, dan pengusaha yang melanggar bisa dianggap sewenang-wenang.

PHK Menurut Hukum

Tidur Siang Berlebihan Bisa Ganggu Jantung!

Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha karena alasan tertentu. Artinya, tidak semua alasan bisa dibenarkan secara hukum.

Aturan ini dibuat untuk melindungi pekerja, karena posisi mereka sering lebih lemah dibandingkan perusahaan. Tanpa regulasi, PHK sepihak bisa dengan mudah terjadi tanpa pertimbangan keadilan.

Manfaat Aromaterapi yang Cocok untuk Mandi

Kapan PHK Bisa Dilakukan?

Menurut peraturan tersebut, ada beberapa alasan sah pengusaha boleh melakukan PHK, di antaranya.

1. Kontrak berakhir, pekerja pensiun, meninggal, atau habis masa kerja (PKWT).

2. Kesalahan berat pekerja, misalnya memberi keterangan palsu yang merugikan perusahaan.

3. Pelanggaran aturan kerja, setelah mendapat 3 surat peringatan berturut-turut.

4. Mangkir tanpa alasan, jika pekerja tidak masuk kerja 5 hari berturut-turut tanpa keterangan resmi.

5. Perusahaan rugi atau pailit, harus dibuktikan dengan laporan keuangan atau putusan pengadilan.

6. Perubahan status perusahaan, seperti merger, akuisisi, atau konsolidasi, dengan tetap memberi kompensasi sesuai aturan.

Di luar alasan-alasan yang telah diatur di atas, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sepihak dianggap tidak sah. Tindakan ini tidak hanya menyalahi ketentuan hukum, tetapi juga merugikan pekerja baik secara ekonomi, psikologis, dan sosial.

Perlindungan untuk Pekerja

Kalau pekerja merasa di-PHK secara sepihak, ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh.

1. Bipartit yaitu penyelesaian langsung antara pekerja dan pengusaha.

2. Mediasi/konsiliasi, yaitu melibatkan pihak ketiga yang netral.

3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau jalur litigasi bila musyawarah gagal.

Selain itu, pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Dengan mengetahui hak dan kewajiban, baik pengusaha maupun pekerja bisa menjaga hubungan kerja tetap adil.