KAI Tegas Menolak Usulan Gerbong Merokok Utamakan Kenyamanan dan Kesehatan Penumpang
- https://unsplash.com/photos/a-train-traveling-down-train-tracks-next-to-a-building-07a9MbxvgoE
Gaya Hidup, VIVA Bali –PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan sikap tegasnya terkait usulan anggota DPR RI yang menginginkan adanya gerbong khusus merokok di layanan kereta jarak jauh. Perusahaan pelat merah itu memastikan bahwa seluruh rangkaian kereta api merupakan kawasan bebas asap rokok, sehingga tidak ada ruang untuk menyediakan gerbong khusus bagi perokok.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menuturkan bahwa larangan merokok di dalam kereta berlaku menyeluruh, termasuk di toilet, lorong, maupun gerbong makan. “Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Kami memastikan udara di dalam kereta tetap bersih dan sehat bagi seluruh penumpang,” ujarnya, dikutip dari laman resmi KAI.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 serta regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Aturan tersebut menyebutkan bahwa seluruh sarana transportasi publik wajib menjadi kawasan tanpa rokok.
Meski demikian, Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, sebelumnya mengusulkan agar satu gerbong kereta bisa dialokasikan sebagai area merokok atau bahkan dikembangkan menjadi kafe. Ia beralasan, beberapa moda transportasi lain seperti bus jarak jauh masih menyediakan area khusus bagi perokok. Usulan tersebut sontak memicu polemik di kalangan masyarakat.
KAI tetap konsisten menolak gagasan tersebut. Menurut Anne Purba, perusahaan telah menyediakan area merokok di sejumlah stasiun besar yang dapat digunakan penumpang sebelum atau sesudah perjalanan. Namun, selama di dalam kereta, larangan merokok harus ditegakkan demi kenyamanan bersama.
Sejak larangan ini diberlakukan, KAI juga tidak segan memberikan sanksi bagi penumpang yang melanggar aturan. Mereka yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat tanpa pengembalian biaya tiket. Penegakan aturan tersebut, menurut KAI, telah berhasil menekan angka pelanggaran dan membuat perjalanan kereta semakin nyaman bagi seluruh penumpang.
Selain KAI, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa transportasi publik adalah ruang yang wajib bersih dari asap rokok. Lembaga konsumen YLKI bahkan menyebut usulan DPR sebagai langkah mundur dan “ngawur” karena bertentangan dengan komitmen perlindungan konsumen.