Pakai Knalpot Motor Bising Bisa Dipenjara? Ini Aturan dan Sanksinya
- Pexels/Quoc Bui
Lifestyle, VIVA Bali – Banyak pengendara masih tidak sadar bahwa mengganti knalpot standar dengan versi bising bisa berujung sanksi pidana. Padahal, Penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor, telah diatur secara khusus oleh pemerintah. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tingkat kebisingan yang ditimbulkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor P.56 Tahun 2019, tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L, Kamis, 24 Juli 2025, telah ditetapkan ambang batas kebisingan knalpot untuk kendaraan roda dua. Berikut ini aturannya:
1. Motor di bawah 80 cc : maksimal 77 dB
2. Motor 80–175 cc : maksimal 80 dB
3. Motor di atas 175 cc : maksimal 83 dB
Sebagai informasi, Desibel atau dB digunakan untuk menyatakan seberapa keras suara terdengar. Nilai ini ditetapkan untuk memastikan kenyamanan pengguna jalan, serta mengurangi gangguan suara di lingkungan.