DPR Vs Akun Ganda, Akhir Zaman Second Account di Medsos ?

Aplikasi Media Sosial Dalam Satu Genggaman
Sumber :
  • https://images.pexels.com/photos/607812/pexels-photo-607812.jpeg

Lifestyle, VIVA Bali – Isu tentang penggunaan lebih dari satu akun oleh pengguna media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga YouTube kini menjadi perhatian serius. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan dari Google, Meta, YouTube, dan TikTok, Komisi I DPR RI menyampaikan usulan agar penggunaan akun kedua atau second account dilarang secara hukum melalui revisi undang-undang.

Kayu Ini Lebih Keras dari Baja! Tapi Apa Bisa Kalahkan Ulin dan Jati?

Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menyampaikan kekhawatirannya mengenai maraknya akun ganda yang menurutnya sering dijadikan alat untuk menyebarkan kabar bohong, ujaran kebencian, hingga tindak perundungan di dunia maya.

“Pemanfaatan akun ganda sangat merusak. Bukan digunakan untuk kebaikan, justru menjadi alat penyalahgunaan,” tegas Oleh saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Selasa (15/7/2025).

Akun Kedua Dinilai Merugikan Pengguna Asli

Kualitas Bukan Sekadar Janji, Rasakan Kenyamanan Sarung Goyor Tenun ATBM

Politisi PKB ini juga menambahkan bahwa akun-akun semacam itu sering dimanfaatkan oleh buzzer atau pihak tertentu untuk menyerang orang lain atau membentuk opini publik yang tidak benar. Ia menilai, meskipun akun ganda bisa memberi keuntungan bagi platform secara komersial, namun efek buruknya terhadap masyarakat lebih dominan.

“Dengan akun kedua, orang yang sebenarnya tidak punya kapasitas bisa dibuat terlihat terkenal. Ini membuat persepsi publik jadi keliru,” katanya.

Rahasia Otak Anti Lupa yang Wajib Kamu Tahu!

Ia pun mendorong agar kebijakan satu pengguna satu akun diberlakukan, baik untuk perseorangan, perusahaan, maupun lembaga. Menurutnya, kebanyakan konten negatif dan ilegal justru berasal dari akun-akun tiruan atau anonim.

“Harusnya satu akun saja per orang. Mayoritas konten yang melanggar aturan berasal dari akun-akun tidak resmi seperti itu,” ucapnya menambahkan.

Respons Meta dan TikTok : Sudah Ada Kebijakan Internal

Menanggapi hal tersebut, Meta melalui Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, menjelaskan bahwa pihaknya telah melarang penggunaan akun palsu maupun akun ganda dalam kebijakan internal mereka.

“Kami sangat mengedepankan prinsip keaslian. Jika ditemukan akun yang tidak otentik, maka kami akan mengambil tindakan dengan menghapusnya,” ujar Berni.

Meski begitu, ia mengakui bahwa praktik semacam ini masih ditemukan dan membutuhkan partisipasi pengguna untuk melaporkan agar bisa ditindak.

Sementara itu, Hilmi Adrianto selaku Head of Public Policy TikTok Indonesia, menyampaikan bahwa TikTok sudah memiliki panduan komunitas yang menekankan keaslian akun. Ia menyatakan kesiapannya jika pemerintah ingin melanjutkan pembahasan ke ranah hukum.

“Jika penggunaan akun ganda ingin diatur lebih lanjut dalam regulasi nasional, kami terbuka untuk berdiskusi,” kata Hilmi.

Mengapa Ini Menjadi Sorotan ?

Akun kedua sering kali dipakai untuk tujuan manipulatif, antara lain :

- Menyebarkan berita palsu dan informasi menyesatkan

- Melancarkan serangan siber melalui komentar atau unggahan negatif

- Menyebarkan konten terlarang seperti penipuan, ujaran kebencian, bahkan pornografi

Dengan adanya peraturan yang jelas, DPR berharap ekosistem digital Indonesia bisa lebih aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan identitas di internet.

Penutup

Usulan untuk mengatur larangan penggunaan akun ganda di media sosial mengemuka sebagai langkah untuk menertibkan dunia digital. Meskipun perusahaan seperti Meta dan TikTok sudah memiliki sistem internal terkait hal ini, kehadiran undang-undang dinilai perlu untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.