Ternyata Inilah Alasan Bali Tidak Ada Gedung Tinggi
- Source image: https://www.denpasarkota.go.id/pojok/pemandangan-kota-denpasar
Gumi Bali, VIVA Bali –Bali, pulau yang dikenal dengan keindahan alam dan budayanya, memiliki keunikan tersendiri dalam hal arsitektur. Salah satu ciri khasnya adalah tidak adanya gedung pencakar langit yang menjulang tinggi seperti di kota-kota besar lainnya.
Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan hasil dari peraturan yang ketat dan komitmen masyarakat Bali dalam menjaga warisan budaya dan keseimbangan alam. Mari simak alasan di balik tidak adanya gedung tinggi di Bali, termasuk peraturan bangunan yang berlaku, nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi, serta dampaknya terhadap pariwisata dan pembangunan di pulau ini.
Peraturan Bangunan di Bali
Salah satu faktor utama yang membatasi ketinggian bangunan di Bali adalah peraturan daerah yang menetapkan batas maksimal ketinggian bangunan. Menurut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043, ketinggian bangunan secara umum dibatasi maksimum 15 meter di atas permukaan tanah tempat bangunan didirikan.
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga harmonisasi ruang udara wilayah, keselamatan dan keamanan penerbangan, kesakralan tempat suci, kenyamanan masyarakat, serta daya saing keunikan lanskap alam Bali.
Namun, terdapat pengecualian untuk bangunan tertentu yang dapat melebihi batas ketinggian tersebut, seperti bangunan terkait navigasi bandar udara dan penerbangan, bangunan peribadatan, serta bangunan pertahanan dan keamanan.
Selain itu, peraturan ini juga memberikan kelonggaran dalam pengembangan kreativitas bentuk atap arsitektur tradisional Bali dan modifikasinya, dengan ketentuan bahwa ketinggian bangunan dihitung dari permukaan tanah sampai dengan perpotongan bidang tegak struktur bangunan dan bidang miring atap bangunan.