Arak Bali Sebagai Warisan Budaya Masyarakat Bali

Arak Bali ditetapkan sebagai warisan budaya
Sumber :
  • https://www.baliprov.go.id Link: https://www.baliprov.go.id/web/arak-bali-ditetapkan-menjadi-warisan-budaya-takbenda-wbtb-indonesia-2022/

Gumi Bali, VIVA Bali – Apa Itu Arak Bali?

Eksistensi Tari Barong Sebagai Warisan Budaya Bali

 

Arak Bali adalah minuman beralkohol tradisional khas Bali yang dibuat melalui proses fermentasi dan distilasi bahan-bahan alami seperti nira kelapa, nira lontar, atau beras ketan. Minuman ini memiliki kadar alkohol yang bervariasi antara 15% hingga 45%, dan dalam beberapa proses distilasi tingkat lanjut, kandungan etanolnya dapat mencapai lebih dari 80%.

Perang Pandan, Tradisi Sakral Desa Tenganan Bali

 

Arak Bali Ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2022

 

Awig-Awig Wanagiri Jaga Hutan Desa Bali

Arak Bali resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui SK No. 414/P/2022. Penetapan ini memberikan perlindungan hukum terhadap praktik tradisional pembuatan arak dan mendorong pengembangan ekonomi lokal.

 

Arak Bali Bantu Petani, Perajin, dan Chef Sebagai Pendapatan Ekonomi dan Memperkaya Rasa Makanan

 

Artikel ini membahas bagaimana Arak Bali tidak hanya digunakan sebagai minuman, tetapi juga sebagai bahan dalam kuliner, seperti pembuatan kue dan pengolahan daging, yang meningkatkan nilai ekonomi dan kuliner lokal.

 

 

 

Fungsi Sosial dan Religius

 

Arak Bali memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali, terutama dalam konteks upacara keagamaan dan adat. Minuman ini digunakan sebagai "tetabuhan" dalam persembahan upacara Yadnya, melambangkan dualitas suci bersama dengan Brem. Selain itu, Arak Bali juga dipercaya memiliki khasiat pengobatan tradisional, seperti digunakan dalam boreh (lulur) untuk meredakan rematik dan pegal-pegal.

 

Gubernur Koster Umumkan Minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali Menjadi Usaha yang Sah Diproduksi dan Dikembangkan

 

Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021, produksi dan pengembangan minuman tradisional seperti Arak Bali menjadi legal dan diakui sebagai usaha yang sah, membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Bali.

 

Hari Arak Bali Ditetapkan 29 Januari: Jejak Minuman Beralkohol Tradisional di Indonesia

 

Tanggal 29 Januari ditetapkan sebagai Hari Arak Bali, menyoroti peran arak dalam budaya dan ekonomi Bali, serta tantangan dalam legalisasi dan standarisasi produksinya.

 

 

 

Tantangan dan Risiko

 

Meskipun legalitasnya telah diakui, peredaran Arak Bali ilegal masih menjadi tantangan. Bea Cukai Semarang, misalnya, pernah mengamankan ribuan liter Arak Bali tanpa izin edar yang tidak dilekati pita cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah . Selain itu, konsumsi Arak Bali yang tidak terkontrol dapat menimbulkan efek samping kesehatan, seperti penurunan kualitas spermatozoa berdasarkan penelitian pada tikus putih.

 

 

 

Potensi Global

 

Arak Bali memiliki potensi untuk dikenal di kancah internasional sebagai "roh ketujuh dunia" (the world's seventh spirit). Upaya promosi dan standarisasi oleh pemerintah daerah diharapkan dapat membuka peluang ekspor dan meningkatkan daya saing produk ini di pasar global.