Distributor di Lombok Timur Klaim Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prosedur
- https://mataram.antaranews.com/berita/494765/kejati-ntb-ungkap-penyelidikan-dugaan-korupsi-pupuk-subsidi
Mataram, VIVA Bali –Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2023–2024. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, termasuk distributor pupuk di Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, yang menegaskan penyaluran di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan.
Dikutip dari mataram.antaranews.com, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Menurutnya, tim penyidik masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak terkait.
“Iya, karena masih penyelidikan. Jadi kami masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujar Efrien di Mataram, Selasa.
Efrien menjelaskan, penanganan perkara ini berada di bawah bidang Pidana Khusus (Pidsus). Karena masih tahap awal, ia belum dapat menyampaikan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan.
“Yang pastinya, penyelidikan ini berjalan di bidang Pidsus,” katanya.
Dalam proses tersebut, sejumlah pihak telah memenuhi panggilan penyidik. Salah satunya Lalu Khairil Azmi, distributor pupuk di Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur.
“Iya, tadi saya memberikan keterangan terkait penyaluran pupuk subsidi tahun 2023 dan 2024,” kata Lalu Khairil usai dimintai keterangan di Kejati NTB.
Ia menjelaskan, jumlah penyaluran pupuk subsidi di dua tahun itu memang berbeda, namun seluruh proses di wilayah Wanasaba dilakukan sesuai prosedur.
“Kalau kecamatan lain saya tidak tahu, karena bukan kewenangan saya,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pupuk subsidi ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB. Hingga kini, tim penyidik Kejati NTB masih terus menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses distribusi pupuk bersubsidi tersebut.