Kasus Dana Siluman Tembus Rp1,85 Miliar, Yek Agil Diperiksa Kejati NTB
- https://mataram.antaranews.com/berita/492449/wakil-ketua-dprd-ntb-diperiksa-kejati-terkait-dana-siluman-pokir
Mataram, VIVA Bali –Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, memeriksa Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil, terkait kasus dugaan pembagian dana "siluman" kepada sejumlah anggota dewan dalam pengelolaan anggaran pokok pikiran tahun 2025. Pemeriksaan ini menandai langkah lanjutan Kejati setelah menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara tersebut.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (17/9), mengaku belum mengetahui detail pemeriksaan Yek Agil. "Masih dampingi Pak Kajati kunker (kunjungan kerja) di Lombok Timur," tutur Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera. Rabu, 1 Oktober 2025.
Kemudian, Yek Agil terlihat keluar dari gedung Kejati NTB sekitar pukul 12.30 Wita. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu membenarkan dirinya diminta memberikan keterangan dalam tahap penyidikan.
"Iya, seperti kemarin (tahap penyelidikan)," ucap Yek Agil sembari berjalan menuju kendaraannya. Seperti dikutip oleh antaranews.com.
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan di bulan Juli 2025, Yek Agil sempat hadir bersama sejumlah pimpinan DPRD NTB lainnya. Kala itu, beberapa anggota dewan juga dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan maupun menitipkan uang yang diduga berasal dari dana "siluman" pokir.
Sementara itu, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, sebelumnya menegaskan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana. "Penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penetapan tersangka," ujar Wahyudi.
Di sisi lain, sejumlah pejabat eksekutif juga telah dimintai keterangan. Lebih lanjut, Kejati NTB telah menyita uang titipan dari anggota dewan dengan total Rp1,85 miliar sebagai barang bukti. Tak hanya itu, Dana tersebut diyakini memperkuat indikasi adanya pembagian dana "siluman" dalam pengelolaan anggaran pokir.