Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat IMDG Code, Kuasa Hukum Desak Polda NTB Gelar Perkara
- Ramli Ahmad / VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Kasus dugaan pemalsuan sertifikat International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code kini pendalaman kasus setelah dilaporkan oleh M. Musannif Aditya Kurnia Desa melalui kuasa hukumnya, Muhammad Syarifuddin, perkara ini telah mendapatkan atensi serius dari jajaran Direktorat Reserse Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Sebagai tindak lanjut, Polda NTB telah memberikan mandat kepada Polres Sumbawa Barat untuk mengusut tuntas dugaan rekayasa, pemalsuan, serta penyalahgunaan sertifikat IMDG Code tersebut.
"Kasus ini sudah menjadi atensi Polda, dan saat ini sedang didalami oleh penyidik di Polres Sumbawa Barat. Mengingat sertifikat yang diduga dipalsukan merupakan dokumen internasional resmi yang diterbitkan lembaga di bawah Kementerian Perhubungan RI, maka penanganannya tidak bisa dianggap sepele," jelas Muhammad Syarifuddin, kuasa hukum pelapor, pada Kamis 18 September 2025.
Kasus ini dugaan keterlibatan bukan hanya dari individu pemegang sertifikat, namun juga menyeret pihak otoritas Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Benete, Sumbawa Barat. Diduga, sertifikat palsu tersebut telah diloloskan untuk digunakan dalam kegiatan perusahaan keagenan kapal batu bara, sehingga berpotensi mengancam keamanan operasional di pelabuhan.