Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat IMDG Code, Kuasa Hukum Desak Polda NTB Gelar Perkara
- Ramli Ahmad / VIVA Bali
Menurut kuasa hukum pelapor, dugaan tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama dengan sengaja, demi kepentingan bisnis besar. Saat ini, penyidik telah berkoordinasi dengan saksi ahli serta bersurat ke Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten, sebagai lembaga resmi penerbit sertifikat dimaksud.
Mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 pasal 31 ayat 2, penyelesaian perkara dibatasi dengan tenggat waktu tertentu, 30 hari untuk kasus ringan, 60 hari untuk kasus sedang, 90 hari untuk kasus sulit, dan 120 hari untuk perkara sangat sulit.
"Kasus ini sudah berlangsung lebih dari dua bulan, padahal secara kategori termasuk tindak pidana ringan. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Jangan sampai ada pengulur-uluran waktu," tegas Syarifuddin.