Kebun Raya Lemor Terancam, Warga Suela Tolak Sekolah Elite
Rabu, 10 September 2025 - 10:26 WIB
Sumber :
- Amrullah/VIVA Bali
Ia mengingatkan, status hukum kawasan KRL cukup kuat. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 22/2012, KRL ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Legalitas itu diperkuat lagi dengan Perbup Lombok Timur No. 188.45/714/LHK/2017, yang menegaskan fungsi KRL untuk konservasi, penelitian, pendidikan lingkungan, dan wisata ekologi.
“Dengan aturan sekuat itu, bagaimana mungkin kawasan ini malah dijadikan lokasi sekolah? Itu jelas bertentangan dengan amanat regulasi,” tegas mantan aktivis PMII tersebut.
Meski menolak, Parizi menekankan masyarakat tidak anti terhadap sekolah unggulan. Menurutnya, yang dipersoalkan hanyalah lokasi pembangunan.