Ditresnarkoba Polda NTB Bekuk 85 Pelaku, 20 Residivis Kembali Terjaring

Para residivis yang dibekuk, dikumpulkan di depan meja konferensi pers
Sumber :
  • Dok. Moh.Helmi/VIVA Bali

“Mereka ini bekerja sistem jaringan. T diminta mengantar sabu 1 kilogram ke Sumbawa untuk I, dengan imbalan Rp50 juta,” lanjutnya.Pengungkapan ketiga yang dianggap menonjol terjadi pada 21 April 2025 di Kelurahan Mayure, Cakranegara. Tiga pelaku yaitu IKWP, IGB, dan IKTP ditangkap dengan barang bukti 444,287 gram sabu dan 0,032 gram ganja.

 

“IKTP diduga sebagai pemasok utama sabu di Kota Mataram, sementara dua lainnya berperan sebagai pengedar di seputar Pulau Lombok. Ini menunjukkan peredaran yang sudah terstruktur,” terang Roman.

 

Atas tindakan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

“Kami berharap masyarakat turut serta memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkotika. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” pungkas Kombes Roman.