Ditresnarkoba Polda NTB Bekuk 85 Pelaku, 20 Residivis Kembali Terjaring

Para residivis yang dibekuk, dikumpulkan di depan meja konferensi pers
Sumber :
  • Dok. Moh.Helmi/VIVA Bali

 

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., menjelaskan bahwa terdapat tiga kasus yang menonjol dari keseluruhan pengungkapan.

Ditresnarkoba Polda NTB menunjukkan barang bukti kasus Narkoba

Photo :
  • Dok. Moh.Helmi/VIVA Bali

“Pertama, pada 13 Maret 2025 di Desa Leneng, Lombok Tengah, Subdit II berhasil menangkap tersangka LMH dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu, tepatnya 999,08 gram. Pelaku mengaku disuruh oleh seseorang berinisial A dan sudah tiga kali menjalankan aksinya,” jelas Kombes Roman.

 

Kasus menonjol kedua terjadi di sebuah hotel di Cakranegara, Kota Mataram, pada 11 Maret 2025, di mana dua tersangka berinisial T (asal Batam) dan I (asal Sumbawa) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 990,20 gram. Roman mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh A (masih dalam penyelidikan) yang beroperasi dari Batam.