Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB

Diskusi Jumat GP Ansor NTB.
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

“Pejabat publik tidak boleh menerima uang yang tidak jelas asal-usulnya. Itu gratifikasi, dan bila tidak dikembalikan dalam 30 hari statusnya naik menjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Prof. Asikin menegaskan bahwa sebagian anggota DPRD memang sudah mengembalikan uang tersebut, namun status pengembalian masih sebagai titipan. Jika proses hukum berjalan, uang itu akan berubah menjadi barang bukti sitaan dan pemberinya harus diungkap.

Ditegaskan Prof. Asikin, kasus yang terjadi di DPRD NTB dan kini tengah menjadi perhatian publik ini bukan sekadar isu teknis anggaran, melainkan persoalan moral dan hukum yang serius. 

“Kalau ini barang haram, barang setan, ya kembalikan saja ke masyarakat. Perjuangan kita adalah menjaga moralitas, bukan memperkaya pribadi,” tandas Prof. Asikin.

Sementara itu, Nurdin Ranggabarani mengungkapkan kembali enam pihak yang terlibat dan memiliki peran. Gubernur, DPRD, penerima uang, operator di internal DPRD, penyedia dana atau bandar, dan terakhir dalang sesungguhnya.

“Kalau APBD ibarat bus dari Mataram ke Bima, anggota DPRD baru itu naik di tengah jalan lalu membajak busnya,” kata dia memberi tamsil.

Politisi asal Sumbawa ini menegaskan, simpul persoalan sesungguhnya ada pada “operator” di internal DPRD yang mengantarkan uang ke anggota dengan jumlah bervariasi.

“Operator inilah yang harus diperiksa aparat hukum,” tegasnya.

Nurdin sendiri mengaku bertabyyun langsung dengan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal terkait kasus ini. Dan dia yakin sepenuhnya, Gubernur menerbitkan Pergub tanpa memiliki tendensi, apalagi niat jahat yang melawan hukum.

“Gubernur tidak memiliki mens rea,” tandasnya.