Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menjerat Oknum Wartawan Segera Disidangkan

Kasi Pidum Kejari Jembrana I Wayan Adi Pranata (tengah)
Sumber :
  • I Nyoman Sudika/ VIVA Bali

Jembrana, VIVA Bali – Kasus pencemaran nama baik yang menjerat oknum wartawan media online di Jembrana terus bergulir. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana melimpahkan kasus pencemaran nama yang melibatkan IPS (49) oknum wartawan media online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Selasa 15 Juli 2025.

 

Pelimpahan kasus dari Penyidik Polres Jembrana kepada Seksi Tindak Pidana Umum. Kejaksaan Negeri Jembrana berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita. Saat pelimpahan turut dihadirkan tersangka IPS. Meski sudah dilimpahkan namun Kejaksaan Negeri Jembrana tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata usai menerima pelimpahan berkas kasus IPS mengungkapkan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa karena tuntutan hukumannya kurang dari 5 tahun.

 

IPS diduga melanggar pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).