Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menjerat Oknum Wartawan Segera Disidangkan

Kasi Pidum Kejari Jembrana I Wayan Adi Pranata (tengah)
Sumber :
  • I Nyoman Sudika/ VIVA Bali

 

“Untuk terdakwa kami tidak melakukan penahanan karena ancaman dibawah 5 tahun, maka pimpinan tidak mengeluarkan perintah penahanan,” ungkapnya pada Bali.viva.co.id.

 

Pasca menerima pelimpahan, Kejaksaan Negeri Jembrana akan segera menyusun tuntutan sehingga kasus ini cepat bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Negara.

 

“Berkas tuntutan segera akan kami rampungkan sehingga dapat kami limpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” imbuh Adi Pranata.