YGSI Dorong Penanganan Kasus Perkawinan Anak di Tingkat Desa

YGSI Dorong Penanganan Kasus Perkawinan Anak di Tingkat Desa
Sumber :
  • Ida Rosanti/VIVA Bali

Kemudian di dalam adat Sasak ada budaya kawin gantung yang masih diterapkan di Lombok Tengah. Kawin gantung berarti calon pengantin bisa dinikahkan namun setelah dinikahkan tidak langsung diizinkan untuk tinggal bersama. Melainkan tinggal di rumah orang tua masing-masing dan melanjutkan sekolah hingga tamat.

"Hal ini bisa menjadi salah satu alternatif. Kemarin sebenarnya saya berharap kasus perkawinan anak yang ada di Praya Timur itu bisa dilakukan hal seperti itu. Biarkan sudah menikah karena sudah terjadi. Tapi biarkan anak-anak ini tetap bersama orang tua masing-masing. Mereka bisa sekolah dulu dan bersama dengan orangtuanya. Itu bisa dimungkinkan," jelas Joko.

Kemudian pilihan ketiga adalah mengajukan dispensasi nikah. Proses pengajuan dispensasi nikah ini dilakukan berjenjang, tidak hanya di tingkat dusun namun dilanjutkan ke tingkat desa. Kalau tidak bisa diselesaikan barulah ke tingkat kecamatan atau langsung ke tingkat kabupaten.

"Jangan dari UPTD langsung melakukan intervensi di desa tanpa di desa melakukan upaya penyelesaian lebih dulu," tandasnya.