Pengibaran Bendera GAM Dinilai Cederai Perdamaian Aceh
- ANTARA FOTO /HO-Korem Lilawangsa/am
Jakarta, VIVA Bali – Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mencederai komitmen perdamaian yang telah dibangun melalui proses panjang pascakonflik di Aceh.
Dilansir dari ANTARA, Trubus menyebut pengibaran simbol GAM di ruang publik tidak dapat dipandang sebagai bentuk kebebasan berpendapat semata. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum sekaligus berpotensi memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.
“Perdamaian Aceh adalah hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri,” kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menilai aksi tersebut berisiko membuka kembali luka lama masyarakat Aceh serta merusak tatanan kehidupan yang telah berjalan dalam suasana damai. Trubus menegaskan, menjaga perdamaian Aceh merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Menjaga perdamaian berarti menghormati kesepakatan yang sudah dicapai. Setiap tindakan yang mengarah pada glorifikasi simbol konflik masa lalu jelas mencederai komitmen itu,” ujarnya.
Trubus juga mengingatkan agar masyarakat tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok anti perdamaian yang kerap memprovokasi situasi, termasuk dengan memanfaatkan kondisi darurat atau bencana di Aceh untuk mengganggu ketertiban umum.
Terkait pembubaran aksi pengibaran bendera GAM di Kota Lhokseumawe, Aceh, Trubus menilai langkah tegas aparat TNI Angkatan Darat dari Korem 011/Lilawangsa sudah tepat sebagai upaya penegakan hukum.
“Langkah tegas aparat sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Sebelumnya, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran menjelaskan pembubaran aksi di Jalan Nasional Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sempat diwarnai ketegangan. Namun, pembubaran dilakukan secara persuasif tanpa kekerasan.
Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan kain umbul-umbul yang menyerupai bendera GAM secara sukarela dan membubarkan diri. Aparat juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai provokator karena membawa tas berisi senjata api berupa pistol dan senjata tajam jenis rencong.