Aktivisme Lingkungan Dipertanyakan, Kritik Sawit Keras Tapi Tambang Sunyi Sepi
- ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom
Jakarta, VIVA Bali –LSM lingkungan ramai kritik sawit saat banjir dan longsor, tapi diam seribu bahasa soal tambang. Publik pun mempertanyakan konsistensi aktivisme mereka.
Aktivisme lingkungan di Indonesia kembali menjadi sorotan publik.
Seiring meningkatnya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor, kritik terhadap industri kelapa sawit sering terdengar.
Namun, sikap serupa nyaris tidak muncul terhadap sektor pertambangan, menimbulkan pertanyaan soal konsistensi LSM lingkungan.
Melansir rilis yang diterima bali.viva.co.id, Siti Maimunah, Dosen Kehutanan Institut Pertanian Stiper (INSTIPER) Yogyakarta dan penerima Kalpataru 2017, menilai kritik terhadap sawit cenderung selektif.
Banyak LSM lingkungan konsisten mengampanyekan anti sawit, tapi kerusakan akibat pertambangan jarang disentuh.
“Kalau memang anti, ya anti semuanya. Jangan sawit saja, tapi tambang tidak pernah disentuh,” ujar Siti saat diskusi publik tentang krisis ekologis dan tata kelola sumber daya alam.
Siti juga menyoroti paradoks internal LSM, dimana beberapa aktivis yang lantang menolak sawit ternyata memiliki kebun sawit sendiri.
Menurutnya, sikap ini membuat narasi anti-sawit jadi kurang relevan dan rawan dimanfaatkan kepentingan tertentu, termasuk kepentingan internasional.
“Bilang anti, tapi menanam sawit juga. Itu jadi kurang relevan,” tambah Siti.
Menurut Siti, kritik lingkungan harus berbasis kepentingan nasional dan aksi nyata, bukan sekadar tekanan atau pesanan.
Konsistensi dalam aktivisme lingkungan menjadi kunci agar pesan LSM tetap kredibel.
Sementara itu, Rasminto, Direktur Eksekutif Human Studies Institute dan Ketua Umum IKA FIS Universitas Negeri Jakarta, menekankan LSM tetap penting dalam demokrasi sebagai bagian dari check and balance terhadap pemerintah dan korporasi.
“LSM berperan sebagai kontrol sosial. Kritik mereka harus menjadi peringatan bahwa ada sesuatu yang perlu diluruskan,” kata Rasminto.
Rasminto mencontohkan kasus krisis ekologis di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang memiliki puluhan izin usaha pertambangan (IUP), dari 54 IUP, 31 perusahaan aktif beroperasi.
Menariknya, suara paling konsisten menentang justru datang dari NGO lokal, bukan organisasi besar nasional.
Rasminto juga menyoroti lemahnya penegakan hukum lingkungan pasca Undang-Undang Cipta Kerja.