Minta Izin ke Pengadilan Agama, Seorang Pria di Bima Sah Beristri 2
- Juwair Saddam/ VIVA Bali
Bima, VIVA Bali –Pengadilan Agama (PA) Bima, NTB mengabulkan permohonan satu warga yang mengajukan izin poligami. Permohonan itu telah diajukan pada Agustus 2025.
“Permohonan sudah dikabulkan karena sudah memenuhi syarat,” jelas Panitera Muda Hukum PA Bima, Ma'ruf pada Bali.Viva.co.id. Senin 1 Desember 2025.
Ma'ruf menjelaskan, pemohon berinisial AN, seorang pensiunan asal Kabupaten Bima. Alasan utama mereka berpoligami adalah ketidakmampuan istri menjalankan kewajibannya, termasuk dalam hal nafkah batin.
“Istrinya inisial S sudah lama sakit. Sementara calon istri kedua inisial RS, seorang janda yang juga satu kecamatan dengan pemohon," katanya.
Ma'ruf menegaskan bahwa setiap pemohon harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk izin tertulis dan lisan dari istri pertama. Berikut surat pernyataan dari calon istri kedua dan wali nikah.
"Pemohon harus mampu bersikap adil terhadap istri-istrinya serta menafkahi mereka dan anak-anaknya. Kemampuan finansial pemohon juga menjadi pertimbangan utama dalam berpoligami," tutur Ma'ruf.
Pemohon izin poligami yang diterima Pengadilan Agama Bima mulai Januari hingga 1 Desember tercatat 1 pemohon. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun 2024 yakni 2 pemohon.
"Tahun 2025 sebenarnya tercatat dua pemohon dengan orang yang sama. Permohonan awal ditolak karena menempatkan status istrinya sebagai pemohon," pungkasnya.