Bongkar Dugaan Pungli PNBP Kapuk di Wongsorejo, Kemenhut: Semua Harus Sesuai SOP BMN!
- Anton Heri Laksana/ VIVA Bali
Banyuwangi, VIVA Bali –Adanya pungutan dengan dalih pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pengelolaan hasil panen buah kapuk di lahan milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Kecamatan Wongsorejo diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pungutan itu sendiri sudah dilakukan sejak Tahun 2021 hingga tahun 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Umum, Kemenhut Irfan Mudofar saat melakukan sosialisasi terkait status kepemilikan lahan Kemenhut seluas 305,9 hektar.
Lahan yang berada di perbatasan Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur sendiri merupakan hasil tukar guling dengan lahan milik Pertamina di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Untuk pengelolaannya, lahan tersebut diduga telah terjadi pungutan dengan dalih pembayaran PNBP untuk bisa memanen buah kapuk.
“Pada tahun 2021 ada pemasukan dana sebesar 53 juta. Tahun 2022 kalau tidak salah sebesar 275 juta dan untuk tahun 2023 jumlahnya sekitar 200 jutaan,” ujar seorang pebisnis buah kapuk, R.
Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke sebuah rekening di Bank Jatim atas nama pribadi AS yang saat itu menjabat sebagai Sekertaris Kecamatan Wongsorejo dan bukan rekening atas nama Kemenhut atau pun Pertamina.
Dalam kesempatan terpisah, AS yang kini menjabat sebagai seorang Camat di sebuah wilayah di Kabupaten Banyuwangi tidak merespon permintaan konfirmasi.
Pertanyaan dari VIVA News yang diajukan melakukan sambungan percakapan whatsapp tidak mendapatkan respon lebih dari sepekan sejak dikirimkan.
Sementara itu, Kabiro Umum Kemenhut, Irfan Mudofar dengan tegas mengaku tidak mengetahui adanya pungutan dengan dalih pembayaran PNBP
“Jadi ada pola2 pemanfatan BMN ada mekanismenya ada namanya sewa, Kerjasama pemanfaatan dan itu diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah dalam hal ini peraturan Kementerian keuangan tentang pemanfaatan barang milik negara,” tutur Kabiro Kemenhut Irfan Mudofar.
SOP pemanfaatan lahan hasil tukar guling antara Kemenhut dan Pertamina baru bisa dijalankan dengan baik setelah Bulan Desember 2025.
“Nanti masyarakat atau koperasi bisa mengajukan agar kami bisa melakukan telaah mekanisme pemanfaatan yang pas seperti apa,” kata Irfan Mudodar pada VIVA News.
Dalam mekanisme PNBP, seluruh pembayaran akan dilakukan sesuai dengan SOP pengelolaan BMN dan 100 persen dananya disetorkan pada negara.
“Untuk bisa melakukan itu semua, kami yang akan memproses segala sesuatunya sejak awal hingga hal ini bisa dilakukan,” jelas Kabiro Umum Kemenhut.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti dasar hukum atas pungutan tersebut serta penggunaan uang yang telah disetorkan ke rekening Bank Jatim atas nama pribadi AS.