Polisi Kuta Berhasil Lumpuhkan Pelaku Curanmor
- Dok. Polsek Kuta / VIVA Bali
Badung, VIVA Bali –Unit Reskrim Polsek Kuta memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku curanmor. Seorang pria berinisial KAA, 25 tahun, berhasil diamankan setelah diduga kuat meresahkan masyarakat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tindakan ini menunjukkan komitmen dari Unit Reskrim Polsek Kuta dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Kuta. Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, memberikan keterangan kepada bali.viva.co.id bahwa pelaku diamankan pada Minggu, 28 September 2025.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah tim reskrim menemukan sepeda motor hasil curian di kawasan Kuta. "Saat dilakukan pemantauan, pelaku datang menghampiri motor tersebut dan langsung diamankan," terang Kapolsek Kuta lebih lanjut.
Saat proses pengembangan kasus, pelaku diketahui tidak kooperatif sehingga melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian hingga membahayakan keselamatan anggota di lapangan. Oleh karena itu, pihak kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak enam kali. Pelaku mencuri di dua lokasi yang berbeda yaitu empat kali di wilayah hukum Polsek Kuta dan dua kali di Denpasar Selatan.
Saat ini, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Yamaha N-Max dengan nomor polisi DK 6935 OW, 1 unit Honda Beat Street dengan nomor polisi DK 5276 FBM, dan 1 unit Yamaha Xeon.