TikTok Langgar Aturan PSE, Kemkomdigi Resmi Bekukan Sementara

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5150845/kemkomdigi-bekukan-sementara-izin-tiktok-karena-langgar-kewajiban-pse

Jakarta, VIVA Bali – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok.

MotoGP Mandalika 2025 Jadi Ajang Spesial untuk Franco Morbidelli, Ternyata Ini Alasannya

Diketahui, langkah pembekuan TDPSE TikTok diambil Kemkomdigi karena TikTok dinilai tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar di Jakarta. Jumat 3 Oktober 2025.

Podium Sprint Race MotoGP Mandalika 2025 Tak Lagi di Pitlane, Ini Lokasi Barunya

Kemudian, Alexander Sabar menjelaskan jika pemerintah sebelumnya meminta data menyeluruh terkait dugaan monetisasi live TikTok dari akun-akun yang diduga terlibat praktik perjudian online. Data tersebut meliputi informasi traffic, aktivitas live streaming, hingga nominal pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alexander Sabar, dilansir dari antaranews.com.

Dukung Keamanan Pembalap, MGPA Kerahkan Fasilitas Medis Skala Internasional di MotoGP Mandalika 2025

Namun, berdasarkan surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat menyerahkan data tersebut. Perusahaan beralasan memiliki kebijakan internal yang membatasi cara menanggapi permintaan data dari pihak luar.

Sementara itu, Alexander Sabar menegaskan jika permintaan itu sah menurut Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem memberikan akses data elektronik kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.

Halaman Selanjutnya
img_title