TikTok Langgar Aturan PSE, Kemkomdigi Resmi Bekukan Sementara
- https://www.antaranews.com/berita/5150845/kemkomdigi-bekukan-sementara-izin-tiktok-karena-langgar-kewajiban-pse
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.
Lebih lanjut, Alexander Sabar menambahkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar sanksi administratif, tetapi bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” pungkas Alexander Sabar.
Kemkomdigi menekankan bahwa semua penyelenggara sistem elektronik privat harus tunduk pada hukum nasional. Ke depan, pengawasan akan diperkuat dengan kolaborasi bersama pemangku kepentingan, agar platform digital beroperasi secara bertanggung jawab dan aman bagi masyarakat.