Menaker Yassierli Akan Kaji Aspirasi KSP-PB dalam RUU Ketenagakerjaan

Suasana audiensi antara DPR RI, pemerintah, Presidium KSP-PB
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5143673/menaker-siap-kaji-masukan-dari-ksp-pb-terkait-ruu-ketenagakerjaan?page=all

Jakarta, VIVA BaliMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pihaknya siap menelaah usulan yang diajukan Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Pasca Audiensi dengan Perwakilan Buruh, DPR Siapkan Undang-Undang Baru untuk Buruh Indonesia

 

 

Partai Buruh Desak DPR Lindungi Pekerja Lepas dan Digital dalam RUU Ketenagakerjaan

"Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang pertama tentu kita mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan KSP-PB. Kita akan kaji ini dan saya yakin ini masukan konstruktif untuk kemudian bagi pemerintah akan lihat bersama," ujar Yassierli dalam audiensi pimpinan DPR RI, pemerintah, dan KSP-PB di Jakarta. Selasa 30 September 2025.

Kemudian, Yassierli juga menjelaskan bahwa Kemnaker telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.

Said Iqbal Ungkap 3 Aspirasi Buruh, DPR Diminta Segera Sahkan RUU Ketenagakerjaan

"Selama ini memang kita sudah koordinasi dengan Pimpinan Komisi IX dan memang kita mengikuti tadi sudah ada kajian akademik, sudah ada juga konsultasi publik yang sudah dilakukan dengan buruh dan juga dengan pengusaha," kata Menteri Ketenagakerjaan, dilansir dari antaranews.com.

Lebih lanjut, Yassierli menilai jika masukan yang diberikan KSP-PB dapat memperkaya kajian yang sudah berjalan sehingga pada waktunya pemerintah bisa menyampaikan pandangan terhadap draf RUU Ketenagakerjaan.

"Saya yakin ini akan bisa mempercepat sesuai dengan harapan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh terutama KSP-PB," tutur Yassierli.

Sebelumnya, KSP-PB menyerahkan naskah berisi pokok pemikiran, acuan, serta usulan kepada DPR RI untuk pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Dokumen tersebut juga disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum, serta Menteri Pelindungan Pekerja Migran.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Partai Buruh Said Salahudin menyampaikan agar DPR RI mengatur rasio gaji antara buruh dengan manajer hingga direksi.

Said Salahudin menilai jika perbandingan tersebut penting guna mengurangi kesenjangan upah yang masih lebar di banyak perusahaan.

Selain menyinggung soal rasio upah, Said Salahudin juga meminta agar ketentuan pesangon diatur bagi pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT). Menurut Said, pekerja PKWT juga memiliki kontribusi yang patut dihargai setelah mengabdi dalam jangka waktu tertentu.