Samsat Badung Kampanyekan Bali Bersih Sekaligus Sosialisasikan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Samsat Badung gelar Bali Bersih dan edukasi pemutihan denda pajak
Sumber :
  • https://badungkab.go.id/kab/berita/66279-samsat-badung-gelar-aksi-bersih-sampah-dan-sosialisasi-pemutihan-sanksi-denda-pajak-kendaraan

Badung, VIVA BaliSamsat Badung menyelenggarakan kegiatan ganda di Pasar Sembung, Desa Sembung, Mengwi, pada Sabtu, 27 September 2025. Aksi ini memadukan program bersih lingkungan untuk mendukung Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dengan sosialisasi pembebasan sanksi denda pajak kendaraan bermotor yang menjadi agenda penting Pemerintah Provinsi.

Damkar Badung Evakuasi 2 Ular Berbahaya di Hari yang Sama

Aksi lingkungan yang melibatkan 92 pegawai Samsat Badung ini dipimpin langsung oleh Kepala UPTD PPRD/Samsat Kabupaten Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., MH.

Menurut informasi yang dilansir dari laman badungkab.go.id, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Polsek Mengwi, Dishub Badung, Satpol PP, Perbekel Desa Sembung, serta tokoh adat setempat.

Badung Dorong Pembangunan MRT Solusi Jangka Panjang Atasi Kemacetan Bandara

Ketut Sadar menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan di pasar ini adalah mengedukasi masyarakat, terutama para pedagang, mengenai pentingnya melakukan pemilahan sampah organik dan plastik.

Ia juga menghimbau agar pedagang mengurangi pemakaian plastik sekali pakai guna menghindari bahaya lingkungan, sesuai arahan Gubernur Bali.

Fokus Cegah Banjir Badung Normalisasi Tukad Mati Sekaligus Dijadikan Ruang Rekreasi

"Pada intinya kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat dalam percepatan pengolahan sampah berbasis sumber. Artinya, sampah harus diselesaikan di tempat itu sendiri," ujarnya.

Selain fokus pada kebersihan, kegiatan di Pasar Sembung ini juga menjadi platform untuk menyosialisasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 tentang pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor.

Halaman Selanjutnya
img_title