Bank Indonesia dan Polda Bali Perkuat Penanganan Money Changer Tidak Berizin
- Bank Indonesia/VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersama dengan Kepolisian Daerah Bali bersinergi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau dikenal dengan Money Changer.
Upaya ini diwujudkan melalui pelaksanaan sosialisasi secara online kepada lebih dari 200 peserta, yang terdiri dari perwakilan Dinas Pariwisata se-Provinsi Bali, Satpol PP, asosiasi pariwisata Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Bali Hotel Association (BHA), Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA)), Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali, serta perwakilan desa adat.
Sosialisasi ini berfokus pada pengenalan ciri-ciri money changer berizin, dan langkah penanganan bagi money changer tidak berizin.
Kepala Divisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Henry Nosih Saturwa menegaskan pentingnya sinergi lintas otoritas dan pelaku usaha untuk menjaga ketertiban usaha penukaran valuta asing di Bali.
“Keberadaan money changer berizin sangat penting untuk mendukung sektor pariwisata Bali dengan melindungi wisatawan dari risiko penipuan, praktik pencucian uang, maupun peredaran uang palsu” ujar Henry dalam siaran pers yang diterima Bali.viva.co.id pada Jumat, 29 September 2025.
Selain menyampaikan prosedur dan langkah penanganan dan penindakan money changer tidak berizin, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak akan pentingnya penggunaan money changer berizin agar terlindungi dari penipuan dan transaksi ilegal.
Sementara itu, perwakilan dari Polda Bali, Ps. Panit 1 Unit 3 Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali, I Gede Ari Suryawan menjelaskan, penanganan dan penindakan money changer tidak berizin, yang dilakukan sesuai kewenangan dalam UU P2SK dan melibatkan kerja sama lintas instansi.
Ari juga menyampaikan beberapa contoh kasus nyata yang telah berhasil ditindak, sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga ekosistem pariwisata Bali.
“Money changer tidak berizin tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat mencoreng citra pariwisata Bali di mata dunia,” tegas Ari.
Dalam bertransaksi, masyarakat perlu memastikan ciri money changer berizin, antara lain, memasang logo penyelenggara KUPVA berizin yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Memasang sertifikat izin usaha yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, serta mencantumkan nama Perseroan Terbatas Penyelenggara Money Changer Berizin.
"Ketersediaan identitas pegawai juga menjadi penting," kata Ari.
Selain itu, terkait program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), money changer berizin akan meminta identitas nasabah (KTP atau paspor) sebagai bentuk identifikasi dan verifikasi nasabah.
Sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali juga menginisiasi website https://www.moneychangerbali.com/, yang memuat informasi jaringan kantor money changer berizin di Provinsi Bali kepada masyarakat dan wisatawan mancanegara.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan keberadaan money changer tidak berizin melalui BI Patrol di tautan https://bit.ly/BI_Patrol untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Sejauh ini terdapat 68 money changer tidak berizin yang sudah dilaporkan melalui BI Patrol, dan Bank Indonesia terus berkolaborasi bersama Polda Provinsi Bali untuk menindaklanjuti.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bank Indonesia berharap asosiasi pariwisata dan hotel dapat menjadi mitra strategis dari Bank Indonesia untuk memberikan edukasi kepada wisatawan mancanegara.