Kontrak Kinerja Jadi Kunci Mutasi dan Evaluasi Pejabat di Lombok Barat
- Dok. Moh.Helmi/VIVA Bali
Lombok Barat, VIVA Bali – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di bawah kepemimpinan Bupati H. Lalu Ahmad Zaini mulai menetapkan tradisi baru dalam tata kelola pemerintahan, yaitu penerapan kontrak kinerja sebagai instrumen penguatan profesionalisme dan akuntabilitas seluruh kepala perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya saat pelantikan sejumlah pejabat, Bupati Lalu Ahmad Zaini menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk membangun budaya kerja berbasis hasil. Ia mengatakan bahwa semua kepala OPD, baik yang mengalami pergeseran maupun yang tidak, wajib menandatangani kontrak kerja dengan target yang terukur, Jum'at, 16 Mei 2025.
"Saya sudah menyiapkan kontrak kinerja untuk semua kepala OPD. Kontrak ini berisi angka-angka target yang harus dicapai dalam waktu 12 bulan ke depan," tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati yang akrab disapa LAZ ini menjelaskan bahwa kontrak kinerja tersebut akan menjadi dasar dalam proses evaluasi. Penilaiannya akan dilakukan secara objektif dan berdasarkan capaian nyata di lapangan.
"Ini sebagai bukti bahwa bapak ibu mampu melaksanakan tugas dengan baik, sehingga insya Allah pekerjaan kita akan selesai sesuai rencana," ujarnya.
Untuk memastikan keterlibatan aktif seluruh unsur birokrasi, Bupati meminta agar kontrak kinerja itu ditempel di ruang kerja masing-masing. Hal ini bertujuan agar pejabat dan seluruh staf OPD selalu ingat dengan komitmen yang telah disepakati dan mengetahui arah kerja yang harus ditempuh.
"Saya ingin kontrak itu ditempel di tempat yang terlihat. Supaya semua orang tahu, termasuk staf dan masyarakat, apa yang menjadi tanggung jawab kita," tambahnya.
Bupati LAZ juga menekankan bahwa sistem ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan langkah strategis dalam menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
"Dalam setiap proses pasti ada tantangan dan komentar, tetapi saya yakin bahwa kita sudah menggunakan parameter yang terukur sehingga keputusan dan evaluasi kita dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Penandatanganan kontrak kinerja
- Dok. Moh.Helmi/VIVA Bali
Ia menegaskan bahwa indikator yang digunakan dalam kontrak kinerja bersumber dari dokumen perencanaan utama pemerintah daerah, yaitu RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
"Di dalam RPJMD terdapat kewajiban-kewajiban yang harus kita jalankan bersama. Oleh karena itu, mari kita pegang teguh pedoman ini sebagai acuan utama dalam bekerja," pungkasnya.