Lanjutan Sidang Kasus KDRT Frederick Rabbi Memasuki Tahap Pembelaan di PN Mataram

Terdakwa Frederick Rabbi Usai Berikan Pembelaan
Sumber :
  • Ramli Ahmad / VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali – Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Frederick Rabbi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis, 18 September 2025. Agenda sidang kali ini adalah penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Tanggapi Laporan Warga, Satpol PP Buleleng Bertindak Cepat, Amankan Empat Pengamen

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Syarifuddin, menjelaskan bahwa pembelaan yang disampaikan Frederick Rabbi menitikberatkan pada kronologis kejadian sekaligus ungkapan emosional terkait keinginan terdakwa untuk menjaga keutuhan keluarga. 

Frederick menyampaikan bahwa sebelum perkara ini masuk ke ranah hukum, ia telah berupaya mencari jalan damai, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga istrinya agar turut membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang dihadapi.

Menag Nasaruddin Serahkan Bantuan Rp300 Juta untuk Korban Banjir Denpasar

“Freddy seusai kejadian justru meminta agar orang tua dari istrinya datang ke Gili Air untuk membantu mengendalikan situasi. Namun harapan itu tidak mendapat respon, bahkan dianggap masalah rumah tangga biasa yang tidak perlu dicampuri,” terang Syarifuddin usai sidang. 

Lebih lanjut, Syarifuddin menjelaskan bahwa Frederick memiliki pengalaman masa kecil yang sama akibat perpisahan kedua orang tuanya. Hal itu menjadi alasan kuat bagi dirinya untuk berupaya menjaga agar anak yang dihasilkannya tidak mengalami hal serupa.

Pesona Wisata Alam Posong Temanggung, Surganya Pecinta Alam di Lereng Gunung Sindoro!

“Freddy menahan diri, tidak ingin konflik berkepanjangan berdampak buruk pada anaknya. Walaupun sering dituduh, dia tetap bertahan di Indonesia demi kepentingan anaknya agar tetap dapat hidup bersama kedua orang tuanya,” tambah Syarifuddin.

Sidang perkara ini akan berlanjut pada tanggal 25 September 2025 dengan agenda tanggapan atas dakwaan, sebelum nantinya masuk pada tahap pembacaan putusan.

Halaman Selanjutnya
img_title