Menkomdigi dan Gubernur Jabar Dorong Literasi Digital Anak Lewat PP Tunas

Menkomdigi (kanan) dan Gubernur Jawa Barat (kiri) sosialisasi PP Tunas
Sumber :
  • Dok. LeskiRizkinaswara/VIVA Bali

Selain itu, dalam PP Tunas juga melarang platform digital melakukan profiling, mewajibkan platform melakukan edukasi, menyediakan fitur pelindungan anak, serta kewajiban menghapus konten berbahaya dalam waktu 24 jam.

Literasi Digital dan Komitmen Bersama

Disdik Tabanan Luruskan Kabar Siswa SMA Tak Bisa Baca, Hoaks dan Opini Sepihak!

Menteri Meutya juga menekankan dalam rangka melindungi anak di ruang digital perlu kerja kolaborasi, bukan hanya tanggung jawab satu pihak saja. Selain platform yang diberikan berbagai kewajiban, para orang tua, guru, hingga kepala daerah juga perlu melakukan literasi digital kepada anak – anak agar bijak di ruang digital.

Kegiatan ini menjadi langkah awal penting dalam membangun kesadaran kolektif tentang pelindungan anak di era digital. Pemerintah berharap gerakan literasi digital terus diperkuat hingga ke seluruh penjuru negeri, termasuk daerah yang masih minim akses informasi.

661 Personel Dikerahkan, Polda NTB Siap Amankan Dekonsentrasi PPS di Poto Tano

"Kami tidak hanya menyusun aturan, kami juga hadir bersama sekolah dan keluarga untuk menciptakan ekosistem digital yang ramah anak," pungkas Menteri Meutya.

Senada dengan Menkomdigi, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan kepada para peserta bahwa anak-anak harus bisa menjadi subjek bukan menjadi objek dalam memanfaatkan ruang digital.

Keren! Living World Mal Pertama di Bali Gunakan PLTS ATAP

“Kita di media sosial mau menjadi subjek apa objek? Kalau menjadi subjek bisa sukses, kalau hanya jadi objek bisa kacau,” tutur Gubernur Jabar.

Halaman Selanjutnya
img_title