Menkomdigi dan Gubernur Jabar Dorong Literasi Digital Anak Lewat PP Tunas
- Dok. LeskiRizkinaswara/VIVA Bali
"Kita tidak bisa menutup mata bahwa selain manfaat, ada ancaman yang mengintai, seperti konten negatif, interaksi asing berisiko, hingga eksploitasi data pribadi. Karena itu, pemerintah perlu melakukan pelindungan melalui regulasi PP Tunas ini," tambah Menkomdigi.
PP Tunas Mengatur, Bukan Melarang
PP Tunas mengatur akses digital anak berdasarkan usia dan tingkat risiko platform. Anak-anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform khusus anak dengan risiko rendah dan persetujuan orang tua.
Remaja usia 13 – 15 tahun dapat mengakses platform risiko rendah, sementara anak 16 – <18 tahun boleh mengakses platform berisiko tinggi, tetap dengan persetujuan orang tua.
Menteri Meutya menjelaskan, aturan ini tidak bermaksud membatasi kreativitas anak di ruang digital, tetapi menempatkan mereka di jalur yang aman.
Siswa/i antusias dengan kedatangan gubernur dan menkomdigi
- Dok. LeskiRizkinaswara/VIVA Bali
"Kami ingin anak-anak tumbuh sebagai pribadi yang cakap digital, bukan korban digital. Karena itu, selain platform, orang tua, sekolah, dan pemerintah juga punya peran besar," ujarnya.