Menkomdigi dan Gubernur Jabar Dorong Literasi Digital Anak Lewat PP Tunas
- Dok. LeskiRizkinaswara/VIVA Bali
Purwakarta, VIVA Bali –Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), menegaskan dalam melakukan pelindungan anak di ruang digital, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan Literasi Digital menjadi pilar penting keberhasilan.
"PP Tunas bukan semata regulasi, tetapi bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga anak-anak kita dari risiko dunia digital yang makin kompleks. Tapi tidak cukup dengan regulasi, literasi digital perlu terus dilakukan mulai dari orang tua, guru, dan seluruh stakeholder terkait," ujar Menkomdigi, Meutya Viada Hafid, di hadapan 1.000 peserta yang terdiri dari pelajar dan guru saat membuka kegiatan Sosialisasi PP Tunas dan Literasi Digital untuk Anak dan Remaja bertajuk Klik Aman, Anak Nyaman Bijak Gawai, Cerdas Online, di SMAN 2 Purwakarta, Rabu (14/05/2025).
Menkomdigi Meutya Hafid saat beri materi kepada siswa/i
- Dok. LeskiRizkinaswara/VIVA Bali
Kita patut berbangga, lanjut Menkomdigi, karena Indonesia merupakan salah satu negara (dari beberapa negara maju lainnya) yang telah mengatur keamanan digital bagi anak. “Kalau sesuai undang-undang siapapun yang belum 18 tahun diklasifikasikan sebagai anak, berarti disini semua termasuk anak-anak yang perlu kita lindungi,” lanjutnya.
Risiko Dunia Digital Nyata dan Meningkat
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024, 94,4% anak usia 13 – 18 tahun sudah terhubung ke internet, dengan waktu penggunaan rata-rata lebih dari 5 jam sehari. Sementara laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) 2023 menunjukkan 1 dari 3 anak mengalami gangguan pola tidur dan konsentrasi akibat penggunaan gawai berlebihan.
Siswa/i antusias dengan kedatangan gubernur dan menkomdigi
- Dok. LeskiRizkinaswara/VIVA Bali