BNN RI Dalami Pelarangan Rokok Elektrik di Indonesia
Rabu, 17 September 2025 - 14:42 WIB
Sumber :
- https://bali.antaranews.com/berita/389217/kepala-bnn-respons-peluang-pelarangan-rokok-elektrik-di-indonesia
Selain itu, BNN juga mengungkap pengiriman ketamin bubuk asal Prancis yang diduga akan dijadikan bahan cairan vape.
Sementara itu, Pemerintah Singapura telah melarang kepemilikan, penggunaan, dan pembelian vape.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga Sin$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta. Pemerintah Singapura juga telah memasukkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika.
Pengguna vape yang mengandung zat tersebut dapat dikenai program rehabilitasi.