BNN RI Dalami Pelarangan Rokok Elektrik di Indonesia

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menjawab peluang pelara rokok elektrik
Sumber :
  • https://bali.antaranews.com/berita/389217/kepala-bnn-respons-peluang-pelarangan-rokok-elektrik-di-indonesia

Badung, VIVA Bali –Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, memberikan respons terkait kemungkinan pelarangan rokok elektrik atau vape, seperti yang sudah diberlakukan di Singapura. Menurutnya, BNN masih melakukan pendalaman dan uji laboratorium terhadap wacana tersebut.

Bangunan Mangkrak Eks Mall Matahari Kuta Terbakar, Penyebabnya Masih Misterius

 

Dilansir dari antaranews.com,  peryataan itu disampaikan Suyudi saat membuka acara International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta. Ia menegaskan bahwa keputusan pelarangan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Damkar Badung Hadapi Dua Kebakaran Sekaligus

 

“Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium,” ucap Suyudi, Rabu, 17 September 2025

Asia Medical Week 2025, Memajukan Kolaborasi Layanan Kesehatan antara Indonesia dan China

 

Ia juga menambahkan, BNN akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain untuk mengkaji kebijakan ini lebih lanjut.

 

“Nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya. Ini masih terus kita lakukan penelitian. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium,” imbuhnya

 

Sebelumnya, BNN telah mengungkap peredaran narkoba jenis baru yang disamarkan dalam rokok elektrik.

 

Mantan Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengatakan, petugas berhasil menggagalkan pengiriman ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA dan satu buah vape pods dari Malaysia.

 

Selain itu, BNN juga mengungkap pengiriman ketamin bubuk asal Prancis yang diduga akan dijadikan bahan cairan vape.

 

Sementara itu, Pemerintah Singapura telah melarang kepemilikan, penggunaan, dan pembelian vape.

 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga Sin$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta. Pemerintah Singapura juga telah memasukkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika.

Pengguna vape yang mengandung zat tersebut dapat dikenai program rehabilitasi.